(SIDOARJOterkini) – Achmad Zaini Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo resmi menjabat sebagai pelaksa harian (Plh) Bupati Sidoarjo.
Penunjukan Achmad Zaini ini, melalui surat Gubernur Jatim nomor 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo tersebut tertanggal 22 Agustus 2020.
Dengan jabatan Plh. Zaini berkewajiban untuk melakukan tugas sehari-hari bupati Sidoarjo. Namun, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Sambil menunggu Pj itu, satu bulan lah sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj,”Katanya usai menerima SK dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu Malam, 23 Agustus 2020.
Achmad Zaini mengatakan dengan ditunjuknya dirinya sebagai Plh. bupati Sidoarjo maka roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat tetap berjalan. Tidak ada kendala.
Namun, dirinya mengakui dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangannya sebagai Plh. bupati Sidoarjo berbeda dengan bupati maupun Plt. bupati. Atau bisa dibilang kewenangannya terbatas.
“Pembahasan boleh tapi penetapan harus menunggu Pj, tidak boleh dengan Plh,”ucapnya.
Terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus berjalan seperti biasanya. Pasalnya penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas bersama.
Tracking akan tetap dilakukannya. Bahkan hari Senin ini akan dilakukan tes Swab kepada siapa-siapa yang kontak langsung dengan almarhum Plt. bupati Sidoarjo.
“Teman-teman mulai besok sudah ada yang diswab, yang kontak langsung itu besok sudah mulai Swab,”pungkasnya.(st-12/ADV)