(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus berupaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Berawal dari penangkapan tersangka pengecer sabu asal Prigen Pasuruan, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pemasoknya.
Adalah Deby Dian (30) Warga Tegalan Kandangan RT 03/06 Bulukandang Prigen Pasuruan, diringkus Polisi saat berada di Cafe Angels tempat kerjanya.
“Penangkapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba terdahulu yang berhasil kita tangkap,”ucap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis 16 April 2020.
Disampaikan Indra, Tersangka Deby ini merupakan pemasok sabu dari tersangka Saifut yang telah tertangkap di bawah fly Over Jenggolo Buduran beberapa waktu lalu.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya tersangka Saifut ini mengaku kalau mendapatkan sabu dari tersangka Deby,”ungkap Indra.
Polisipun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Deby di kawasan Prigen Pasuruan.
“Tersangka berhasil diamankan di sebuah cafe tempatnya bekerja, dan ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu, saat digeledah”ucapnya.
Kepada Tersangka, Polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika.(cles)