SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Satpol PP Sidoarjo Beber Hasil Razia Miras Selama Pandemi Covid-19

(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 2612 botol minuman keras berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo hasil operasi selama masa Covid-19. Jumlah tersebut merupakan penyitaan dari sejumlah kecamatan, seperti Prambon, Tulangan, Krembung. Gedangan dan Buduran.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, ribuan miras itu berhasil disita Anggota Satpol PP Sidoarjo dari sejumlah tempat. Mulai warung kopi, rumah, gudang hingga rumah kos. Lokasi-lokasi itu seperti ladang penyimpanan miras di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Bayangkan, yang besar-besar sudah ditutup sekarang malah kayak warung menjual miras seperti itu, heran juga,” katanya, Rabu 29 Juli 2020.

Di Desa Cangkring Prambon misalnya, ada sebuah kos yang disewa hanya untuk lokasi penyimpanan 1.372 botol miras. Jika dilihat dari luar, warga tidak menyangka. Beruntung ada laporan dari warga sehingga rumah kos yang disalahgunakan itu dapat dibongkar.

Di Krembung, pihaknya berhasil menyita 35 botol miras. Sementara di Desa Watu Tulis Prambon, ada 260 botol berhasil disita. Di Desa Kebaron Tulangan, ada 337 botol yang berhasil disita dari sebuah gudang yang dijadikan karoke, lengkap dengan lady escort (LC).

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Itu hasil operasi malam hari, dan tidak ada yang menyangka kalau ternyata ada karoke di dalam gudang yang nampak kosong dari depan,” jelasnya.

Selain itu, di Gedangan, pihaknya telah menyita sedikitnya 122 botol miras. Selain itu, di Desa Banjar Kemantren Buduran, ada 486 botol miras yang berhasil disita. Paling banyak berasal dari miras golongan C, di mana kandungan alkoholnya paling tinggi. Yakni sekitar 20-45 persen.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Miras-miras itu akan disidangkan dulu di kejaksaan negeri Sidoarjo (Kejari). Pihaknya masih menunggu hasil keputusan sidang di Kejari. Apakah nantinya akan dimusnahkan atau dilakukan tindakan yang lain.

“Karena kalau ada 2612 miras, maka tifak boleh kurang saat disidangkan,” jelasnya. (cles).