(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui media Sosial FB.
Adalah Eko Suliswantoro (38) warga Dusun Grogolan RT.02/05 Desa Rejoslamet Mojowarno Jombang yang telah memperdayai korban NRN (40) warga Balongbendo. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian Senilai Rp. 2.400.000.
Dari Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui jejaring sosial facebook. Pelaku yang menggunakan akun I Wayan Brahmana ini mengajak ketemuan dengan korban untuk menawarkan pekerjaan di kantor ekspedisi di sebuah warung kopi “Cak Aji” di Jl. Raya Punokawan Kec. Krian.
Nah, saat ketemuan itulah pelaku meminta korban untuk menyerhkan HPnya untuk dikasih mantra agar terhindar dari pengaruh jahat. Usai dimantrai, HP tersebut kemudian disuruh memasukkan ke dalam tas bersama HP anak korban. Tas tersebut kemudian dimasukkan dalam Jok Sepeda Pelaku.

“Pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan badan tapi sebelum itu korban disuruh untuk mengambil air wudlu di kamar mandi,”ungkap Kompol M Kholil Kapolsek Krian melalui Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Novi Tri Andono, Rabu 16 April 2020.
Saat korban mengambil air wudlu inilah, pelaku langsung kabur sambil membawa HP yang ada di jok motornya. Korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Krian.
“Anggota Reskrim Polsek Krian melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya beserta barang bukti,”ucapnya.
Saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus yang telah dilakukan Tersangka.
“Kita menunggu mungkin ada korban lain yang juga telah diperdayai pelaku ini,”tandasnya. (cles)