(SIDOARJOterkini)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan izin perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Karaoke KTV Pool di Jalan Gajahmada, Sidoarjo, Selasa (3/4/2018). Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh managemen rumah karaoke itu.
Syarat itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penanggungjawab Karaoke KTV Pool David Kartika. Penandatanganan surat pernyataan bermaterai itu juga disaksikan sejumlah pihak.
Ada lima poin isi surat pernyataan itu, yakni, Karaoke KTV Pool tidak menyediakan pemandu lagu (purel). Tidak menyediakan/menjual/memfasilitasi narkoba. Menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar. Pihak managemen harus mentaati semua peraturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan selain mengantongi perijinan, tempat hiburan di Sidoarjo juga diminta meneken sebuah surat pernyataan. Hal itu sebagai upaya Pemkab Sidoarjo agar warga ikut mengawasi tempat hiburan. Harapannya tempat hiburan beroperasi sesuai aturan.
Menurut Ari, Surat pernyataan itu berisi lima poin. Yakni, manajemen tempat hiburan tidak menyediakan pemandu lagu, tidak menjual minuman berakohol (minol), tidak menjual narkoba, menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar, dan mentaati semua peraturan yang berlaku.
Kata Ari, sebelum berkas perijinan TDUP itu diserahkan, pihaknya meminta manajemen tempat hiburan itu, meneken surat pernyataan itu dalam sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah elemen mulai dari PCNU, KNPI, LSM hingga instansi terkait, diantaranya Satpol PP, Polresta, BNNK dan Disporpar.
Upaya ini, kata Ari, bagian dari niat pemkab untuk secara terbuka jika pemerintah sudah berupaya untuk melindungi sebuah usaha. “Namun di sisi lain, kita ingin pengawasannya juga dilakukan oleh masyarakat. Dan ini ada surat pernyataan,” tandas Ari.
Menurut Ari, dengan surat pernyataan yang diteken di depan forum ini, jika suatu saat nanti manajemen tempat hiburan itu terbukti melanggar isi surat pernyataan, pihaknya siap mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan tersebut. “Setelah ada berita acara dan terbukti melanggar, kami siap mencabut kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Sidoarjo H Moh Kirom yang menghadiri pertemuan itu, meminta agar pihak terkait mengontrol secara berkala tempat hiburan. “(Aturan) Tidak hanya sekedar ditandatangani. Namun harus dikontrol secara berkala oleh Satpol PP dan BNN dan pihak terkait lainnya,” tandasnya. (ST-12)