SIDOARJO TERKINI
Indeks

Perda Disahkan, DPRD Sidoarjo Minta Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Aditya Nindyatman

(SIDOARJOterkini)- DPRD Sidoarjo mendesak agar Pemkab Sidoarjo mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan dewan. Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa tahu aturan yang harus dijalankan.

 

Ketua Fraksi PKS-Nasdem, Aditya Nindyatman mengatakan ada sejumlah Perda yang belum dijalankan dengan baik. Bahkan, ada Perda yang sudah diterapkan bertahun-tahun, tapi belum dipatuhi karena kurangnya sosialisasi.

 

Salah satunya,  Perda Retribusi dan Pelayanan Sampah. Padahal, perda itu sudah disahkan pada 2012 dan ada denda cukup besar bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat.

 

Akhir-akhir ini sampah kembali menumpuk di mana- mana. Terutama sampah di sungai yang kemudian menjadi salah satu penyebab banjir. “Dinas terkait sangat kurang dalam menyosialisasikan Perda No 6/2012 tentang Retribusi dan Pelayanan Sampah. Padahal, dalam perda tersebut terdapat ketentuan yang mengatur tentang tata cara membuang sampah yang diperbolehkan serta sanksi yang dijatuhkan apabila dilanggar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

 

Demikian pula dengan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Dinas terkait harus mensosialisasikan kepada masyarakat dan obyek pajak serta retribusi.

Agil Effendi

Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Hadi Subiyanto mengatakan, salah satunya yang harus dimaksimalkan adalah pajak reklame. Dinas terkait harus lebih gencar mensosialisasikan aturan ini.

 

Hal ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sektor ini diharapkan menjadi pendulang PAD.

“Potensi pendapatannya bisa naik signifikan jika digarap secara maksimal. Aturan tentang reklame ini sudah diatur dalam perda,” ujar Hadi Subiyanto.

 

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan selama ini pajak reklame ini belum sepenuhnya maksimal. Menurutnya, ada beberapa yang belum tersentuh pajak. Untuk itu, ia meminta agar Pemkab Sidoarjo bisa lebih teliti dalam melihat potensi pendapatan daerah dari pajak reklame ini.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

 

Bahkan, diperlukan tim khusus reklame. Tim ini berada di setiap kecamatan dan bertugas melihat reklame-reklame yang melanggar atau tanpa izin. Dengan begitu, jika ditemukan reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak, langsung bisa terdeteksi.

 

Hal senada juga diungkapkan M Agil Efendi, anggota Fraksi Demokrat. Menurutnya, masih ada beberapa reklame yang dipasang tanpa izin di wilayah-wilayah yang seharusnya dikenai pajak. “Banyak sekali di desa-desa yang mendirikan warung maupun izin praktek dokter, bidan dan lainnya yang menggunakan  papan nama, namun tidak membayar pajak. Ini banyak yang terlewatkan,” paparnya.

Untuk itu menurutnya, pihaknya  mendorong dinas terkait melakukan penertiban untuk reklame yang melanggar dan yang habis masa perizinannya. “Termasuk reklame liar yang dipasang tanpa izin,” tegasnya.

 

 

Sedangkan tahun 2018 ini, pembahasan perda akan diperketat. Dia juga meminta agar eksekutif lebih cepat menyampaikan rancangan perda (raperda) agar dapat dibahas legislatif.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

 

Perda yang sudah disahkan diantaranya, Pencegahan dan Penanggulangan HIV /AIDS,  Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas,  Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,  Penyelenggaraan Pendidikan, Fasilitasi  Pencegahan, Penyalahgunaan dan  Peredaran Gelap Narkoba. Kemudian Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). Selanjutnya, retribusi RPH, Pajak Hiburan, Pengelolaan Limbah Domestik dan Penyelenggaraan Rumah Kos.

 

Anggota Fraksi PAN, Mahmud Untung mengatakan, perda tentang pajak rumah kos sudah mendesak. Setelah disahkan, harus disosialisasikan. Pemilik usaha kos saat ini tidak melakukan izin karena memang tak ada aturannya.

 

Menurut Mahmud, tujuan perda ini sebenarnya untuk pengawasan, data kependudukan, kaitannya dengan keamanan dan ketentraman masyarakat. “Perda rumah kos ini harus ditaati,” pungkasnya. (adv/st-12)