SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Perangi Pungli, Pengadilan Negeri, Polresta dan Kejari Sidoarjo Luncurkan Easy Tilang

img-20161201-wa0021
(SIDOARJOterkini) – Guna mempermudah pembayaran pengendara yang terkena tilang, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo meluncurkan trobosan baru yakni Easy Tilang. Easy Tilang ini merupakan program tilang langsung ditempat untuk mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli).

EasyShare tilang ini dilaunching dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bank BRI Sidoarjo.

“Easy tilang ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan Presiden untuk stop pungli,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ifa Sudewi setelah acara lounching, Kamis (01/12/2016).

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

Menurut survei Ombudsman, layanan masyarakat yang paling banyak mengandung unsur pungli salah satunya adalah tilang. Oleh karena itu, pihaknya tidak menginginkan petugas PN terjebak kasus itu. “Makanya kami mendorong untuk bersama-sama menyetop pungli,” tegasnya.

Sistem tilang ini, petugas Polantas akan memberitahukan berapa besar denda yang harus dibayarkan. “Jadi, petugas akan memberitahukan pasal mana yang dilanggar, sekaligus dendanya yang harus dibayarkan. Apabila sudah dibayar, maka bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pengambilan barang bukti di kantor polisi,” terangnya.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Beberapa alternatif pembayaran titipan denda tilang yakni mengirimkan atau transfer uang ke rekening BRI, penampungan denda tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yaitu 0086-01-002114-30-4. “Bisa dilakukan melalui SMS / Internet Banking, ATM, Mesin EDC, atau setor tunai langsung ke BRI,” terangnya.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Apabila pelanggar tidak bisa membayar denda pada hari itu, maka bisa dibayar lain waktu dengan maksimal tiga hari sebelum sidang. Sementara itu, kalau masih keberatan, maka bisa melalui sidang di PN Sidoarjo seperti biasa. “Kalau keberatan bisa sidang seperti biasa,” pungkasnya.(alf)