SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pengedar Sabu Asal Trompoasri Jabon Dibekuk Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beroperasi di kawasan Selatan Sidoarjo (Jabon, Porong) dan sekitarnya.

Adalah Muhammad Hadi Mukhlis (47) warga dusun Tropodo Kulon RT.05 RW.02 Desa Trompo Asri Kec. Jabon Sidoarjo. Lelaki ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung kawasan Porong.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Selatan wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Kita tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,”ucap Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 28 Juli 2020.

Dijelaskan Indra, dari penyelidikan yang dilakukan itulah anggota mengantongi satu nama pengedar yang kerap memasarkan dagangan Narkobanya di kawasan Porong. Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pemantauan.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Tersangka berhasil kita tangkap di sebuah Warung kopi di desa Juwet Porong saat akan menemui pembeli,”tegasnya.

Polisi yang melakukan penangkapan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat total 3,17 gram yang disimpan di dashboard sepeda motornya saat dilakukan penggeledahan. Selain itu polisi juga berhasil menyita 2 buah HP serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Dihadapan petugas tersangka mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara diranjau di bundaran Waru dari seseorang bernama Paidi. Kedatangannya ke Warung kopi Porong, karena tersangka mendapat telpon dari seseorang yang hendak membeli sabu, namun ternyata petugas berhasil meringkusnya sebelum bertemu pembelinya.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)