SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu Asal Pasuruan Dibekuk Polisi Dibawah Fly Over Jenggolo Buduran

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pengedar sabu-sabu asal Prigen Pasuruan saat akan melakukan transaksi. Tersangka ditangkap saat menunggu pemesan sabu di bawah flyover Jenggolo Buduran.

Adalah M Syaifuddin alias Saifut (23) warga Tegalan Bulu RT 01/1 Bulu Kandang Prigen Pasuruan. Dua plastik klip Sabu yang disimpan dalam saku celananya berhasil diamankan polisi saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka ini ditangkap saat menunggu pemesan sabu dibawah jembatan layang jenggolo,”ujar AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 14 April 2020.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Diungkapkan Indra, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang menyebutka maraknya peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan lebih gencar melakukan patroli ditempat-tempat yang disinyalir digunakan sebagai tempat peredaran narkoba,”ucap Indra.

Saat melakukan Patroli itulah, lanjut Indra, anggota mendapati seseorang yang mencurigakan berada di bawah jembatan layang jenggolo pada malam hari.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

“Anggotapun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian mendapati barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celananya,”tegas Indra.

Polisipun langsung membawa tersangka dan barangbukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, duda beranak 1 yang kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Wak Guru (tertangkap) dengan harga Rp 350 ribu. Diakui pula dirinya ke Sidoarjo hendak mengantarkan Sabu-sabu pesanan dari Alda yang janjian bertemu di bawah jembatan layang jenggolo, namun belum sampai bertemu Alda polisi sudah menangkapnya.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Kita akan jerat Tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tegasnya.(cles)