SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Diringkus Polisi Saat Tidur

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Balongbendo Sidoarjo.

Adalah Hendri Febi Wicaksono (22) warga Dsn Plumpung RT 11/01 Desa Bakung Pringgodani Balongbendo, ditangkap polisi saat tidur di rumahnya. dalam penangkapan ini Polisi berhadil menemukan barang bukti 1 plastik klip sabu-sabu, 2 plastik klip kosong serta HP.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, anggota sudah mengendus gerak-gerik tersangka ini karena memang yang bersangkutan telah masuk dalam target operasi.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

“Kita lakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui merupakan pengedar di kawasan Barat,”ungkap Kasatresnarkoba, saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 31 Maret 2020.

Saat informasi masuk tentang tersangka yang baru saja melakukan transaksi narkoba lanjut Indra, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada pagi hari saat sedang tidur, dengan sejumlah barang bukti Narkoba yang disimpannya, tersangka langsung dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Indra.

Dihadapan Polisi tersangka yang kesehariannya bekerja di bengkel bubut ini mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja di belinya dari Agus seharga Rp. 700 ribu atas pesanan rekannya yang bernama Bogang dengan cara diranjau. Diakui juga oleh tersangka, sebelum sabu-sabu ini diberikan Bogang, dirinya mencubit sedikit sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Kita akan lakukan pengembangan kasus ini. Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI 35 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)