HeadlineIndeksPajakPolitik & Pemerintahan

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen

×

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen

Sebarkan artikel ini

SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2026. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan, meningkat 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi dengan insan media sekaligus menyampaikan perkembangan kinerja dan berbagai kebijakan strategis di bidang perpajakan.

Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II beserta jajaran pejabat administrator, serta perwakilan media cetak, media daring, media elektronik dan mitra komunikasi lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang.

“Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Secara nasional, hingga akhir Juli 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun berjalan. Sementara di tingkat Provinsi Jawa Timur, realisasi penerimaan mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.

Menurut Kepala Kanwil, pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur II menunjukkan aktivitas ekonomi yang tetap terjaga, didukung meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen, diikuti PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.

Sementara dari sisi sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dengan porsi 56,10 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta sektor lainnya 12,67 persen.

Selain penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat capaian positif dalam kepatuhan formal wajib pajak. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima, terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan kinerja penegakan hukum perpajakan. Hingga 30 Juni 2026 telah diterbitkan 27.091 Surat Paksa, dilakukan 323 penyitaan aset, 1.068 pemblokiran rekening, penjualan 136 barang sitaan, serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Sementara hingga 31 Juli 2026, DJP juga telah menerbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, melaksanakan 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak suspend.

Dalam sesi media briefing, DJP turut menjelaskan sejumlah kebijakan perpajakan yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, sementara pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

DJP juga meluruskan pemahaman terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 mengenai koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Koordinasi tersebut semata-mata merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti phishing, scamming, spoofing, maupun penyebaran pesan palsu melalui SMS, email, atau aplikasi percakapan. Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif antara jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II dan para jurnalis untuk membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat.
Menutup acara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II berharap kemitraan dengan insan media terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang efektif.

“Media merupakan jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela wajib pajak. Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju,” pungkasnya.(cles)