SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pemuda Asal Sidorejo Krian Transaksi Narkoba Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Prambon

(SIDOARJOterkini) – Fransiskus Xaverius Kadian (22) alias Veno bin Marcelus, warga RT 11 RW 03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Prambon setelah kedapatan membawa narkoba saat hendak melakukan transaksi.

Tersangka ini diringkus anggota bersama dengan teman perempuannya yang bernama Lisa Marsela saat menunggu pemesan sabu di depan apotik Sulton Desa Prambon Kecamatan Prambon.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

“Anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka ini, lantas dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dashboard motor Honda Beat yang dibawa tersangka ini,,” ungkap Kapolsek Prambon AKP Sumarsono Rabu (31/7/2019).

Dijelaskan Sumarsono, melalui informasi yang diperoleh tentang maraknya peredaran narkoba, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Termasuk memantau gerak-gerik-gerik tersangka ini.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram yang dibawa tersangka ini, “ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prambon ternyata teman wanita tersangka mengaku tidak tahu menahu tentang bisnis narkoba yang digeluti tersangka dan tidak terlibat. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

“Kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)