(SIDOARJOterkini) – Agus Setiawan alias Hondo (30) warga Plumpung RT 12/01 Desa Bakung Pringgodani Balongbendo, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di rumahnya, setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka yang kesehariaannya membuat palet kayu ini merupakan pengembangan yang dilakukan polisi atas tersangka Kutil yang telah tertangkap Sebelumnya.
“Setelah sebelumnya berhasil menangkap 1 tersangka, kita lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka ini yang meruakan pengedar di kawasan Balongbendo,”ungkap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 3 April 2020.
Ditambahkan Indra, anggota berhasil menangkap tersangka ini dirumahnya, dan mendapatkan barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.
“Barang bukti sabu sebanyak 4 poket, serta aluminium foil bekas dan hp berhasil disita,”ujar Indra.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui barang haram yang disita polisi adalah miliknya yang dibeli dari rekannya bernama Zombi, sebanyak 2 gram dan dipecah menjadi 5 poket. 1 poket telah dibeli oleh Tersangka Kutil yang tertangkap polisi lebih dulu.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No.35 tentang Narkotika,”tandas Indra. (cles)