(SIDOARJOterkini)- Sebanyak 19 tersangka yang terlibat dalam 22 kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam waktu seminggu dengan Barang bukti yang berhasil disita 455 Gram ganja serta 177,96 gram sabu-sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus yang telah dilakukan Satreskoba dalam seminggu terakhir.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu,” katanya Rabu (21/3/2018).
Dijelaskan Himawan, sebagian tersangka ini juga ada yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus dari satu tersangka ke tersangka yang lain.
“Ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Akan terus kita lakukan sampai kapanpun,”tegasnya.
Para tersangka yang tertangkap ini ada yang masuk dalam jaringan Krian, Candi dan bertindak sebagai bandar, pemakai bahkan ada yang kurir. Mereka diringkus saat bertransaksi. Dari penyelidikan dan pendalaman kasus, kebanyakan untuk sabu-sabu berasal dari Madura.
“Dari kasus narkoba yang berhasil diungkap terdapat tersangka yang buron dan masuk dalam DPO yang saat ini oleh anggota terus melakukan pengejaran,”jelasnya.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika. (cles)