SIDOARJOterkini – Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Porong, Koramil Porong, Kecamatan Porong, dan Satpol PP menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari sebuah warung kopi di Kelurahan Juwetkenongo.
Operasi diawali dengan apel gabungan di Pendopo Kecamatan Porong sekitar pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin Camat Porong Ferry Prasetia Budi, S.TP., M.HP., dan diikuti Kapolsek Porong Kompol Imam Yuwono, S.H., Danramil Porong Kapten Arh Siswoyo, personel Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Porong.
Petugas gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni warung, toko, maupun tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Saat melakukan pemeriksaan di Warkop Airlangga, milik Aris, di Kelurahan Juwetkenongo, petugas menemukan 10 botol arak yang disembunyikan di belakang warung tanpa diketahui pemiliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vodka dan satu botol minuman keras merek Atlas yang dibawa dua orang warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan.
Seluruh barang bukti beserta kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Polsek Porong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Porong Kompol Imam Yuwono mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut komitmen aparat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala bersama unsur Forkopimka. Kami ingin memastikan tidak ada peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Porong. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Kompol Imam Yuwono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal atau pelanggaran ketertiban umum. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Operasi yang berakhir sekitar pukul 21.45 WIB tersebut berlangsung aman dan kondusif. Namun, petugas mencatat sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi target operasi tidak ditemukan adanya minuman keras maupun pelanggaran lain. Kondisi tersebut diduga karena informasi mengenai pelaksanaan operasi telah lebih dahulu diketahui oleh pihak tertentu, sehingga barang bukti yang berhasil diamankan belum maksimal.
Meski demikian, aparat memastikan kegiatan penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi akan terus digencarkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Porong.(cles)













