(TANGGULANGINterkini) – Arif Husaini (28), warga asal Desa Watesnegoro RT.03 RW.08, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanggulangin. Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika nongkrong di warung kawasan Ketapang, Tanggulangin, Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi mengatakan, penangkapan seorang pengangguran tersebut berawal saat petugas melakukan patroli. Ketika petugas mendapati sekelompok pemuda, petugas berniat menghampiri. Namun, tidak ada angin tidak ada hujan, sekelompok pemuda tersebut lari berhamburan.
“Padahal niatnya petugas ingin bertanya ada apa kok kumpul-kumpul di warung kosong. Tapi semua pemuda tersebut berhamburan melarikan diri,” ucap Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi, Senin (03/04/2017).
Saat itu, petugas berhasil menangkap tersangka. Karane curiga, petugas melakukan penggeledahan. Dan ternyata petugas mendapatkan satu poket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di saku kanan. “Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Tanggulangin untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya
Dari tangan tersangka, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, juga mengamankan satu unit motor satria warna hitam nopol S 4355 PA milik tersangka. “Tersangka kita amankan dahulu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” terangnya.(alf)