SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Masuk Kategori Hijau, 3 Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim

 

SIDOARJOterkini l Surabaya – Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari dua lapas di Jawa Timur hari ini (4/1). Ketiganya sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

“Satu napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Menurut Heni, ketiga bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI.

BACA JUGA :  Plt Bupati Sidoarjo Minta Kades Optimalkan Aplikasi Si Praja

“Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun,” terang Heni.

Selain itu, selama di lapas, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan mereka. Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

“Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif, ” tutur Heni.

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA :  Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo Laksanakan Normalisasi Sungai di Desa Penambangan

“SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI),” terangnya.

Sementara Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono mengatakan bahwa S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 november 2023 kemarin, yang disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

BACA JUGA :  Wujudkan Harapan Menjadi Kenyataan, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Perbaiki RTLH Milik Warga

“Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar didalam lapas,” urai Sugeng. (*/cles)

Berita Terkait

Masjid Islamic Center Balongbendo Hangus Terbakar

Tragis, Bus Tabrak Motor di Jalan Raya Sidorejo Krian, Tewaskan Dua Warga Kraton 

redaksi sidoarjo terkini

Komnas HAM Pantau Pelaksanaan Pemilu di Lapas IIA Sidoarjo

redaksi sidoarjo terkini