SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mantan Napi Asimilasi Asal Ketegan Taman Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

(SIDOARJOterkini) – Hidup dalam penjara yang sangat tidak enak rupanya tidak berlaku bagi Adjie Bagus Hananto (23) , betapa tidak pria yang kesehariannya berjualan terpal ini usai keluar dari LP setelah mendapatkan progam asimilasi dari pemerintah pada 04 April 2020 lalu, kembali ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo atas kepemilikan Sabu.

Pria warga Desa Ketegan Rt 07/03 Kecamatan Taman ini diringkus polisi di depan Stadion Jenggolo Buduran saat akan bertemu dengan teman wanitanya. Barang bukti 1 paket hemat Sabu-sabu berhasil didapatkan polisi saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib nenyebutkan, tersangka ini merupakan salah satu Napi yang bebas dari program asimilasi, dan yang bersangkutan dalam pengawasan pihak kepolisian usai bebas.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Anggota langsung melakukan penangkapan saat diketahui tersangka ini kembali berbuat pidana,”ungkap AKP Indra Nadjib saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 23 April 2020.

Kepada Petugas, tersangka mengakui Sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Agung (DPO) seharga Rp.300 ribu yang akan dinikmati bersama teman wanitanya. Dia juga mengakui kalau sejak tahun 2015 dipenjara atas kasus perzinahan yang divonis 8 tahun oleh Pengadilan dan dibebaskan pada 04 April 2020 melalui asimilasi.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Indra menambahkan, Satresnarkoba akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo.

“Kepada tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI no 35 tentang Narkotika,”tandas Indra.(cles)