SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Lagi, Kepala Desa Di Sidoarjo Tertangkap OTT Pungli Prona


(KREMBUNGterkini) – Saiful Efendi, Kepala Desa Ploso dan Abdul Rofiq, Sekdes Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo berhasil dibekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Karena, keduanya tertangkap tangan melakukan pungli terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Wakasat Reskrim, AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa di Desa Ploso tersebut ada sebanyak 800 pemohon prona. Masing-masing pemohon, dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta, dengan rincian biaya operasional prona sebesar Rp 500 ribu, pembuatan surat hibah dan pengukuran sebesar Rp 500 ribu dan biaya tambahan umur sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Perogam nasional persertifikatan tanah seharusnya tidak dipungut biaya. Tapi di Desa Ploso, Kecamatan Krembung ini dipungut biaya sebanyak Rp 1,5 juta dari tiga item. Sedangkan di Desa itu ada sebanyak 800 pemohon, tapi tidak seluruhnya membayar Rp 1,5 juta, karena ada beberapa warga yang hanya memohon untuk mengurus prona saja,” ucapnya, Kamis (02/03/2017).

Dari hasil OTT itu, petugas telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 521.200.000, satu bendel notulen rapat peserta rapat prona tahun 2017, satu bendel asli surat keputusan kepala Desa Ploso Nomor : 141/15.pd/404.7.15.13/xi/2016 tentang pembentukan Pokmas dan satu buah buku “block note” yang tertulis tangan oleh bendahara pokmas. “Jumlah uang tersebut berhasil kita amankan dari beberapa perangkat desa,” terangnya.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

Ia menambahkan, uang hasil pembayaran hibah/waris yang diserahkan kepada Abdul Rofiq, Sekdes sebesar Rp 165.300.000, saat OTT sudah tidak ada. Karena sudah dibagikan kepada beberapa perangkat desa bahkan digunakan untuk rekreasi. “Beberapa barang bukti berupa uang sudah habis dibagikan kepada beberapa perangkat desa lainnya,” tukasnya.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

Sementara itu, terkait dua tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karena, tidak menutup kemungkinan, ada beberapa tersangka lain yang ikut terlibat atas kasus ini. “Sementara untuk penetapan tersangka baru dua orang dan yang pasti nanti akan mengembang ke perangkat desa yang lain,” pungkasnya.(alf)