SIDOARJO – Guna mengatasi overload atau over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur berpendapat agar kasus pengguna narkoba maupun kepemilikan narkoba direhabilitasi.
Berikut ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susi Susilawati saat mengunjungi acara pisah kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Delta Sidoarjo, Rabu (11/10/2017).
Ia menambahkan, kapasitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo, saat ini dihuni sebanyak kurang lebih 1500 warga binaan dari berbagai kasus. Padahal, kapasitas seharusnya adalah 450 orang. “Seperti di Sidoarjo ini sudah overload tiga kali lipat,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut Susi, selain rehabilitasi pengguna narkoba agar tidak overload, juga mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas. “Kalau tetap masuk dan di dalam berkumpul dengan kurir serta bandar, pastinya ada kerawanan baru dan mereka bisa berkolaborasi di dalam lapas,” ucapnya.
Selain itu, banyaknya warga binaan membuat penjagaan tidak dapat berjalan maksimal. Karena, dari ratusan warga binaan yang ada, hanya diawasi sekitar 10 petugas dan hal itu tidak sebanding. “Dengan perekrutan pegawai baru, nantinya akan memberi warna baik dalam pengawasan terhadap warga binaan,” imbuhnya.
Disinggung terkait hukuman mati bagi oknum lapas yang terlibat narkoba, Susi mengatakan sudah berusaha semaksimal mungkin menghilangkan peredaran narkoba di lapas. Sejauh ini, oknum petugas lapas yang terlibat juga ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Tiada ampun bagi oknum yang terlibat narkoba. Yang terlibat, bisa kena sanksi penundaan pangkat sampai pemecatan serta proses hukum sesuai aturan yang ada. Saya juga setuju terkait hukuman mati bagi petugas lapas yang terlibat narkoba, termasuk petugas di instansi penegak hukum,” tegasnya.(alf)