(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo terkait rencana rapid test 3528 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
M. Iskak Ketua KPU Sidoarjo menyampaikan rencana rapid test PPDP ini ingin menggunakan anggaran dari APBD, namun setelah kami Kordinasi ini sepertinya tidak bisa, maka harus menggunakan anggaran dari APBN.
“Jadi kami hanya minta rekomendasi rumah sakit atau puskesmas sebagai tempat rapid test bagi petugas PPDP yang tersebar di 18 kecamatan,” Katanya saat rapat koordinasi di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin 06 Juli 2020.
Untuk jadwal rapid tesnya sendiri KPU Sidoarjo menjadwalkan pada tanggal 8 – 11 Juli 2020. Terkait anggaran rapid testnya akan menyesuaikan dengan yang telah disepakati bersama dengan puskesmas.
“Kalau jumlah anggarannya menyesuaikan dengan harga rapid test di puskesmas, dan kami pastikan tidak jauh beda dengan yang kemarin, Rp. 170 ribu perorang,” ungkap Iskak.
Sementara, drg. Syaf Satriawarman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan kalau Menggunakan dana APBD, jelas tidak bisa. Tapi, jika rapid test untuk Petugas PPDP, menurutnya tidak ada masalah.
“Saya rasa kalau menggunakan dana APBN tidak ada masalah,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kalau menggunakan APBN nanti kesepakatannya langsung dengan Puskesmas masing-masing. Termasuk juga nanti harga Rapid Test akan masuk dalam perjanjian tersebut.
“MoUnya langsung dengan Puskesmas, Nanti mungkin dilaksanakan di kantor kecamatan untuk rapid tesnya,” jelasnya.(pung/cles)