(SIDOARJOterkini) – Setelah terjerat OTT KPK dan dilakukan pemeriksaan akhirnya penyidik KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama dan lima orang lainnya menjadi tersangka terkait proyek infrastruktur TA 2019 yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan 6 tersangka,”ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat melakukan press rilis di kantornya, Rabu malam 8 Januari 2020.
Adapun keenam Tersangka tersebut adalah : Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur (rekanan), Totok Sumedi (rekanan)
Ada 5 proyek milik Dinas PU BM SDA kabupaten Sidoarjo yang menjadi obyek penyidikan yakni proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar. (cles)