SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Sidoarjo Kembalikan Berkas Kasus 5,3 Juta Pil PCC, Ini Penyebabnya

(SIDOARJOterkini)- Berkas tahap dua kasus 5,3 juta pil jenis Paracetamol, Caffein dan Corisoprodol (PCC), Somadril dan Dextromethorphan (DMP) dengan tersangka  Imam Mukhlison warga Wonoayu diserahkan oleh penyidik Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun karena kurang lengkapnya berkas, Pihak Kejari Sidoarjo mengembalikannya ke pihak penyidik untuk segera dilengkapi, Kamis (15/3/2018).
Disampaikan Kasie Pidana Umum Kejari Sidoarjo,  I Wayan Sumertayasa, adanya ketidak cocokan adminstrasi dan barang bukti yang dibawa penyidik Polresta Sidoarjo.
“Iya benar, tadi ada penyerahan tahap dua. Tapi belum bisa kita terima hari ini. Karena masih ada yang kurang,” ungkap Wayan melalui ponselnya. (15/3/2018).
Pihaknya membenarkan adanya penyerahan tahap dua yang dilakukan Penyidik Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, 15 Maret 2018 pagi. Namun, penyerahan barang bukti dan tersangka terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi.
Lebih lanjut dia menerangkan adanya pengembalian berkas tahap dua tersebut lantaran adanya ketidakcocokan berkas barang bukti yang diserahkan. Sehingga pihaknya memberikan waktu kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas tersebut.
“Tidak cocok mas. Ada yang kurang cocok didalam berkas barang bukti. Seperti, barang bukti hasil sitaan yang disisihkan dengan barang bukti yang dimusnahkan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Karena ada berkas yang perlu dilengkapi, hari itu juga Penyidik dari kepolisian melengkapi dan menyerahkan kembali berkas tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sampai Kamis sore, para penyidik dari Kepolisian  merampungkan dan melengkapi kekurangan berkas tahap dua ini.
“Berkas sudah selesai dan tinggal tanda tangani saja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Iptu Sigit Tricahyono di kantor kejaksaan.
Ditanya tentang dokumen yang tidak sesuai hingga berkas dikembalikan jaksa, Sigit mengaku bahwa ada satu lembar berkas yang kurang.
“Cuma selembar berkas yang ketinggalan di Polsek. Kami ambil, kemudian kami serahkan lagi,” ujarnya.
Barang bukti kasus ini ada 5.395.000 pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP). Namun, sudah dimusnahkan di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (01/03/2018) lalu, dan disisakan sedikit untuk sample.
Barang haram sebanyak itu merupakan hasil nggerebekan rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada 17 Januari 2018 dengan tersangka Imam Mukhlison (58) warga setempat. Sedangkan seorang tersangka lainnya, hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. (cles)