SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Tersangka MNA (Kaos TDK 48) Saat diserahkan ke Kejaksaan

(SIDOARJOterkini) – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim II melakukan penyerahan berkas tahap II tersangka MNA alias D (48) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas tindak pidana bidang perpajakan yang merugikan negara hingga Rp. 391 Juta.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap Tersangka MNA Kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sebelumnya Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatannya,”Ujar Kakanwil DJP Jatim II Lusiani dalam keterangan persnya di Aula Kanwil DJP Jatim II Jalan Juanda Sidoarjo, 11 Desember 2019.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Diungkapkan Lusiani, Tersangka MNA warga Situbondo ini adalah Direktur PT PLA yang bergerak dibidang Kontruksi dan pengolahan limbah kering yang berlokasi di Bojonegoro.

“Sejak Januari hingga Desember 2016 diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp.391.838.720,” ujar Lusiani.

Bagian Penyelidikan Kanwil DJP Jatim II Susanto menyatakan, pada prinsipnya PT PLA yang merupakan Wajib Pajak berkewajiban memungut PPn terhadap pihak ketiga (rekanan perusahaan) yang ternyata tidak dilaporkan dalam penyampaian SPT.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“PPn yang dipungut dari rekanan harusnya disetorkan ke negara tapi oleh tersangka diputar untuk operasional perusahaannya,”ucap Susanto.

Ditambahkan Susanto, Dirjen pajak dalam melakukan penindakan selalu berdasarkan analisis data yang masuk dari para wajib pajak.

“Semua terlihat dari SPT yg dilaporkan inilah kita mulai melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dirjen Pajak sebelumnya telah melakukan himbauan untuk memenuhi kewajibannya dan tindakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak DJP,”tegasnya.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Tersangka dinilai melanggar UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i UU Nomor 28 tahun 2007  dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda sebesar empat kali pajak terutang. (cls)