SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Penilep Pajak ke Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar konferensi pers terkait penyerahan dua tersangka penggelapan pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu 29 Januari 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial TH alias G yang merupakan Direktur CV DJT dan Tersangka TS yang diduga kuat sebagai orang yang membantu menyediakan faktur fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 227.833,160,”ungkap Kakanwil DJP Jatim II Lusiani saat di depan wartawan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Lebih Jauh diungkapkan Lusiani, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti, hari ini (29/1) telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk diajukan ke persidangan.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Polda Jatim dan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo,”ucapnya.

Dalam modusnya, CV DJT perusahaan bengkel las dan kontruksi yang beralamat di Kludan Tanggulangin Sidoarjo ini menjalankan usahanya melakukan manipulasi terhadap faktur pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara setiap bertransaksi. Untuk memuluskan kejahatannya ini Tersangka TH direktur CV DJT ,dibantu oleh tersangka TS yang berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak sebenarnya kepada penerbit dan digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

“Sementara penerbit faktur pajak fiktif kasusnya sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah inchra,”ungkap Lusiani.

Sementara itu Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, terungkapnya kasus penggelapan pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak DJP setelah tertangkapnya beberapa penerbit faktur pajak fiktif.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Kita lakukan penelusuran WP mana saja yang telah menjadi pemesan faktur pajak fiktif ini dari penerbit dan muncullah nama tersangka ini sebagai pengguna”ungkap Irawan.

Masih Irawan, DJP terus berupaya melakukan pengungkapan kasus faktur pajak fiktif baik pengguna maupun penerbit, karena merugikan uang negara.

“Hanya tinggal waktu saja dan dipastikan akan terbongkar,”tandasnya.(cles)