(SIDOARJOterkini) – Seorang pedagang minuman non alkohol berinisial L asal madiun disandera KPP Pratama Madiun karena memiliki tanggungan wajib pajak senilai Rp. 3, 298 milyar, yang timbul berdasarkan pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017.
“Kami menyandera wajib pajak berinisial L seorang pengusaha minuman. Sekarang sedang dititipkan di Rutan Ponorogo,” Kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu 26 Februari 2020.
Dalam penyanderaan ini Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu Tim Korwas PPNS Polda Jatim, karena pelaku inisial L ini sudah memilik hukum yang tetap (inkracht) sesuai dengan UU No 19 Tahun 2000, berbunyi penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak minimal 100 Juta.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif namun belum ada hasil. Hingga turun surat penyanderaan dari kementrian keuangan,”tegas Lusiani yang didamping kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.
Setelah ditanya terkait Status Hukum, Irawan Kepala BidangPemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (PPIP) menyampaikan bahwa statusnya saat ini hanya titipan, bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.
“Sifatnya hanya titipan maksimal selama 6 bulan. Dan apabila yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan wajib pajaknya akan di keluarkan pada saat itu juga,”jelas Irawan.
Kalau masih belum juga membayar pada masa penyanderaan ? Irawan menegaskan bahwa akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan dan tempatnya akan di pindahkan Kalapas Nusakambangan.
“Saya lihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya, hanya saja tidak mau melunasi pajaknya,”ujarnya.(pung/cles)