SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Hukum & Kriminal Indeks

Juru Sita PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Dan Bangunan Cafe Rolag

(SIDOARJOterkini) – Juru sita Pengadilan Sidoarjo melakukan eksekusi lahan seluas 3.890 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan Cafe Rolag berlokasi di Jalan A Yani Sidoarjo, Rabu 6 November 2019.

Penyitaan lahan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 21/Eks.SHT/2016/PN Sda yang diajukan oleh pemohon eksekusi Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Sementara, termohon eksekusi PT Alika Eka Putra.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Juru sita PN Sidoarjo Sambodo mengatakan, eksekusi terhadap lahan ini sudah sesuai prosedur dilakukan setelah pihak pemohon dan termohon telah dilakukan pemanggilan sebelumnya.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dan langsung kita lakukan pemasangan papan pemilikan lahan atas nama Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro,”ucapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

Tanah seluas 3.890 meter persegi tersebut awalnya milik Ong Lindawati pada tahun 2016 telah dibeli oleh pemohon Direktur PT Bukit Condro. (cles)