SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jual Tanah Fasum di Perum Prambon Asri Pria Warga Prambon Ditahan

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polsek Prambon melakukan penahanan terhadap Moch Suud (52) warga Desa Prambon RT 06/RW 01, Kecamatan Prambon Karena menjual tanah fasilitas umum (Fasum) yang ada di Perum Prambon Asri Kecamatan Prambon.

“Tersangka ini menawarkan tanah yang bukan miliknya ke korban total dengan harga Rp 90 juta, “Ujar Kapolsek Prambon AKP Sumarsono saat di Mapolsek Prambon, Kamis (1/8/2019).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Diungkapkan Sumarsono, penjualan tanah fasum yang berada di Perum Prambon Asri tepatnya di Blok C 8 dan I-7B
ini terjadi pada tahun 2016. Tanah tersebut oleh tersangka kepada Joko Prayitno warga Krian.

“Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan tersangka kepada korban ini akhirnya bersedia membeli tanah tersebut,”terangnya.

Kedok penipuan dari tersangka ini terbuka setelah korban yang telah membayar tanah tersebut dan hendak memulai pembangunan mendapatkan protes dari sejumlah warga sekitar.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

“Mengetahui hal tersebut korbanpun membatalkan jual beli tanah tersebut dan meminta tersangka mengembalikan uang pembelian, “ujar Sumarsono.

Seiring dengan waktu berjalan lanjut Sumarsono, ternyata tersangka ini tidak serta merta mengembalikan uang pembelian tersebut, bahkan tersangka ini menjadi sulit dihubungi.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Merasa ditipu korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Prambon dan kita tindaklanjuti, “ucapnya.

Polisi menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap tersangka yang dulunya merupakan pengembang perumahan ini.

“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”tegasnya. (cles)