(SIDOARJOterkini) – Suyanti (33), warga Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Karena, ia nekat menjual kosmetik kadaluarsa melalui media sosial facebook. Akibatnya, kini ia harus meringkuk di jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penangkapan tersangka Suyanti tersebut berdasarkan laporan dari warga karena mengeluh gatal-gatal setelah menggunakan kosmetik tersebut. “Setelah kami selidiki, ternyata benar,” ucapnya, Minggu (02/04/2017).
Tersangka menjual kosmetik itu dengan harga murah. Bahkan selisih separuh dengan harga aslinya. “Tersangka sengaja mengganti tanggal kadaluarsanya dengan cara digosok dan menempelkan tanggal baru,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang kadaluarsa tersebut dari orang dari Bekasi, Jawa Barat. Kini, polisi sedang melakukan upaya pemburuan. “Ada dua orang, dan kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Mantan Kapolres Nganjuk ini menambahkan, peredaran kosmetik tersebut dijual dibeberapa daerah seperti, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Surabaya, Madura, Nganjuk, Blitar dan beberapa kota besar lainnya. Dalam satu bulan, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 3 juta. “Tersangka menjualnya secara online seperti di facebook,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan j ayat 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Tersangka terancam hukumam lima tahun penjara,” pungkasnya.(alf)