SIDOARJO – Zainul Rochman (21), warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Mojokerto berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Sabtu (19/8/2017). Pasalnya, ia nekat mencuri motor milik Roy Kurniawan warga Keboansikep RT 3 RW 4, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, Zainal berhasil ditangkap di sebuah kost kawasan Dusun Pager, Desa Sawotratap, Gedangan setelah mengetahui pelaku menjualnya di sebuah grup facebook PBLS (Persatuan Balap Liar Sidoarjo). “Setelah kami melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di kosnya,” ucapnya, Selasa (22/8/2017).
Saat dilakukan penangkapan dan menggelandang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU milik korban yang belum terjual. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancamam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Ia menceritakan, aksi pencurian itu bermula saat Zainul datang ke rumah korban hendak membeli gitar. Setelah tiba di rumah korban, korban langsung mengeluarkan sebuah gitar merk tertentu. Namun, pelaku meminta untuk melihat gitar yang lain, sehingga gitar yang sebelumnya di keluarkan, dimasukkan kembali dan mengambil gitar yang lain.
“Nah, saat korban keluar lagi dan hendak menunjukkan gitar beserta amplinya, pelaku bersama sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol W 3090 VR milik korban sudah tidak ada. Anehnya, motor GT nopol L 4817 AT milik pelaku ditinggal di rumah korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Zainal mengaku mengambil motor milik korban, karena saat ia melihat motor tersebut kuncinya menempel. “Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Karena niat jahat seseorang muncul saat ada kesempatan,” himbaunya.(alf)