(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap ibu-ibu rumah tangga dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Adalah Widjati (50) warga Desa Kasak RT 03/03 Krian bersama dengan anaknya Rendi Ardiyansah alamat sama, ditangkap anggota Satresnarkoba setelah kedapatan menyimpan, mengkonsumsi dan menjual narkoba jenis Sabu.
“Kedua tersangka ini adalah ibu dan anak,”ungkap AKP Indra Nadjib Kasatreskrim Polresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 21 November 2019.
Penangkapan keduanya lanjut Indra berawal dari informasi tentang semakin maraknya peredaran narkoba di kawasan Krian. Dan diketahui ternyata dilakukan oleh kedua tersangka ini.
“Anggota langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ucap Indra.
Nah ketika polisi melakukan penggerebegan di rumahnya dengan menyaru sebagai pembeli sebelumnya. Anaknya tertangkap lebih dulu daru kemudian ibunya. kedua tersangkapun tidak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,30 gram yang dibungkus 5 klip plastik.
“Kedua tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Dihadapan petugas, Tersangka Widjati mengaku, bisnis narkoba ini dilakoni bersama anaknya. sebelum tertangkap Tersangka Widjati menyuruh anaknya (Rendi) untuk kulakan sabu dengan menyerahkan ung Rp 300 ribu dan HP miliknya untuk digadaikan untuk nambahi kekurangan uangnya. Dari pembelian tersebut mendapatkan setengah gram yang kemudian dipecah menjadi 5 plastik.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandasnya (cles)