SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hendak Pesta Sabu Dengan Teman Wanitanya, Pria Asal Gebang Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tersangka Rizal Efendi (21) warga Dusun Dadungan Desa Gebang Rt 07/02 Sidoarjo, tidak bisa berkuti saat Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyergapnya di kawasan Perum Permata Desa Kludan Tanggulangin, atas kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu. Pria pengangguran inipun harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengungkapkan, berawal dari informasi yang menyebutkan tentang perilaku tersangka yang sering mengkonsumsi narkoba, Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Terus kita pantau gerak-gerik tersangka ini,”ucap AKP Indra Nadjib saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 17 April 2020.

Nah saat dilakukan penyelidikan inilah lanjut Indra, anggota mendapatkan informasi yang bersangkutan ini usai melakukan transaksi dan akan melakukan pesta sabu di kawasan Tanggulangin.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

“Anggota langsung bergerak dan berhasil menyergap tersangka saat dipinggir jalan dikawasan Tanggulangin, Saat digeledah ditemukan satu plastik klip sabu,”tegasnya.

Saat di depan petugas, tersangka mengakui satu poket sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari rekannya bernama Tiar. Dia juga mengakui, sejatinya saat sebelum tertangkap dirinya tengah menunggu teman wanitanya bernama Naila yang akan diajak pesta sabu berdua, namun belum ketemu sudah tertangkap polisi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no 35 tentang Narkotika,”pungkas Indra.(cles)