SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Hanya Divonis Hakim Hukuman Percobaan, Perusak Surat Suara Pemilu di Sukodono Lakukan Sujud Syukur

(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Mulyadi (43) warga Desa Kloposepuluh Sukodono merasa lega meski telah terbukti melakukan pengerusakan surat suara di TPS 09 Desa Kloposepuluh  Kecamatan Sukodono saat Pemilu, namun Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis percobaan kepada terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis lalu (13/6/2019).

“Mengadili, menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti kala itu.

Selain itu, kepada terdakwa majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta rupiah, namun bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Majelis menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencoblosan sebnayak 11 surat suara Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo yang masih belum dihitung oleh pihak panitia KPPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak perolehan suara suara sehingga menjadikan surat suara tidak bernilai sebagimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Sementara untuk pertimbangan hukuman yang memberatkan dan meringankan, majelis menilai bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menodai proses demokrasi.

“Sementara yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui, menyesal dan belum pernah dipidana,” ungkap Sih Yuliarti. Selain itu pihaknya juga mempersilahkan untuk melakukan upaya banding bila tidak menerima putusan tersebut.

“Kalau terdakwa maupun penuntut umum keberatan atas putusan, kami persilahkan upaya banding. Ini waktu tiga hari,” jelasnya.

Terdakwa melakukan sujud syukur usai menerima putusan hukuman percobaan majelis hakim

Atas putusan tersebut, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk meminta pendapat penasehat hukumnya, S Makin Rahmat.

“Saya terima,” ucap terdakwa usia meminta pendapat.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir atas putusan itu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Usai dibacakan putusan atas dirinya, Terdakwa spontan melakukan sujud syukur di ruang persidangan usai Majelis hakim menutup persidangan.

“Alhamdulillah,”ucapnya sambil bersujud.

Seperti yang telah diketahui, Mulyadi yang merupakan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa telah melakukan pengerusakan surat suara di TPS 09 Desa Klopo sepuluh Sukodono dengan venda tajam saat penghitungan sedang berlangsung. Aksi pengerusakan yang dilakukannya ini sempat terekam oleh salah satu saksi dari PBB dan sempat viral. (cles)