SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Duda Asal Suruh Sukodono Edarkan Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kos dikawasan Karang Tanjung Kecamatan Candi.

Adalah Heri Wahono warga Desa Suruh Rt 14/4 kecamatan Sukodono, tidak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba meringkusnya di tempat kosnya. Barang bukti sabu seberat 3,7 Gram berhasil diamankan saat dilakukan penggeledahan.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Candi.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Kita tidaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,”ujar Indra saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 22 April 2020.

Ditambahkan Indra, dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya anggota mendapati nama tersangka yang ternyata merupakan pengedar sabu di kawasan Sidoarjo dan sekitarnya.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

“Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya berhasil disergap anggota di tempat kosnya usai melakukan transaksi,”tegasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil didapatkan polisi saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, diantaranya 12 bungkus plastik sabu siap edar dan sisa sabu yang ada di pipet kaca dengan total berat 3,7 Gram.

Dihadapan petugas, Duda beranak dua ini mengakui barang haram yang disita tersebut adalah miliknya yng dibelinya dari Kopak (DPO) dengan harga Rp 1.200.000, dengan cara diranjau di bawah pohon depan pabrik salon Buduran. oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah menjadi 12 bagian dan siap untuk diedarkan.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tentang Narkotika,”tegasnya. (cles)