SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Terdakwa Perkara Perbankan Akhirnya Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

SIDOARJO – Dua terdakwa yakni Riman Sumargo (55), Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Djoni Harsono (76), Direktur Utama Bank BPR yang terjerat kasus perbankan, akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 

Kejadian perkara itu sekitar tahun 2013 silam. Awalnya, pada tahun 2004 korban berinisial G, seorang kreditur mengajukan kredit pinjaman uang senilai Rp 250 juta kepada terdakwa yang tak lain teman akrabnya sendiri dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari kawasan Perum Pondok Jati, Sidoarjo.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

 

“Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Selasa (28/11/2017) kepada sidoarjoterkini.com.

 

Saat itu, korban yang merasa kreditnya lunas, meminta sertifikat rumahnya kembali. Namun, oleh terdakwa merasa bahwa masih ada kredit yang harus dilunasi. “Setelah disomasi, pihak korban langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” terangnya.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

 

Sebelum terdakwa dilimpahkan ke PN Sidoarjo, pihak korban sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan kasus tersebut. Dalam kedatamgannga, korban marah dan memaki kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban menangani kasusnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

 

Sementara itu, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka mengaku tidak lamban. Hanya saja pihaknya harus berhati-hati dan cermat dalam menangani persoalan perbankan tersebut. “Disini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” ungkapnya. (alf)