SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pengedar Sabu Asal Lajuk Porong Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Dua Pengedar Sabu asal Desa Lajuk Porong M Samsul (29) dan Zaki Junianto (21) tak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyergapnya di parkiran Minimarket Alfamidi Taman Pinang Sidoarjo saat keduanya hendak melakukan transaksi Narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang keduanya yang sering mengkonsumsi dan menjual narkoba jenis Sabu di Kawasan Sidoarjo.

“Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pengedar narkoba asal Porong itu,”ungkap Kasatresnarkoba, di Mapolresta Sidoarjo, Minggu 26 Juli 2020.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Diungkapkan Indra, awal mula tertangkapnya kedua pengedar barang haram tersebut. Mulanya Tersangka Samsul pesan sabu ke seseorang yang akrab di panggil oleh tersangka dengan panggilan “Fuck” (DPO). Sabu pesanan Samsul itu, diranjau oleh Fuck di pinggir jalan dekat Pertamini Dusun Kedung Bulus. Usai mendapatkan kabar jika sabu sudah diranjau di Kedung Bulus, Tersangka Samsul pun langsung berangkat.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Di depan Pertamini Tersangka Samsul menemukan bungkus rokok yang dimaksud fuck, berisi dua pocket sabu,” terangnya.

Selang beberapa jam, Samsul di telpon oleh Fuck. Dan Tersangka Samsul disuruh mengirim satu poket sabu ke Sidoarjo, yang beratnya 0,40 gram sudah dipesan oleh Arin. Selanjutnya Tersangka Samsul berangkat ke Sidoarjo ditemani oleh Zaki Junianto.

“Sebelum berangkat Samsul memberikan satu poket sabu seberat 0,70 ke tersangka Zaki, sedangkan sabu yang beratnya 0,40 gram di bawa Samsul Sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

Tersangka Samsul dan Arin janjian ketemuan di parkiran Alfamidi Taman Pinang Indah. Setelah sampai tempat yang disepakati, Samsul menghubungi Arin, dengan maksud memberikan kabar jika sudah di tempat yang di maksud. Polisi menyergapnya saat keduanya tengah menunggu pembeli.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.(cles)