SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Dibekuk Polisi

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Munari (50), warga Keboan Anom Kecamatan Gedangan dan Tri (30) Warga Suko, Kecamatan Sukodono. Dua pelaku pencurian dan pemberatan pasa sebuah toko Baru Plastik di Jalan Mojopahit Sidoarjo.

‘Kedua pelaku pencurian dan pemberatan di sebuah Toko jalan Mojopahit berhasil kami tangkap,”ungkap Kasatreskrim  Polresta  Sidoarjo Kompol Muhammad  Harris saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu  (8/8/2018).

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Modus yang dijalankan kedua tersangka lanjut Harris, dengan melakukan pengintaian terhadap korbannya yang kebetulan sedang berbelanja di toko ini.

“Disaat korban keluar toko dan sibuk membawa barang bawaan inilah, salah satu tersangka langsung menarik tas korban saat lengah,”tegasnya.

Tersangka Munari ini yang bertugas menarik tas korban saat keluar toko, tambahnya. Begitu berhasil menarik tas korban, Tersangka Tri sudah menunggu di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

“Tersangka Tri yang mengendarai motor matic sudah menunggu tersangka Munari yang sudah berhasil menarik tas korban di depan toko,”ucap Harris.

Dari pemeriksaan kedua tersangka berhasil diungkap,  tersangka Munari merupakan residivis, yang bersangkutan pernah melakukan pemerkosaan, pencurian dan kekerasan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sedangkan tersangka Tri dari pengakuannya baru pertama kali ini melakukan pencurian.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Kedua tersangka dan barang bukti diantaranya  satu handphone Samsung galaxy  J5  dan satu handphone Samsung Keystone, berhasil kita amankan.  Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tandasnya. (cles)