SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

DPO Pengerusakan Patok Tanah, Berhasil Diringkus Kejari Sidoarjo

SIDOARJO – Seorang DPO atas nama Sholekhuddin (40), warga Jl Nanar 3B, Desa Banjarkemuning RT 07 RW 04, Kecamatan Sedati, Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Sabtu (3/3/2018).

Sholekhuddin dijebloskan ke Lapas lantaran melakukan pengerusakan patok tanah milik kampus UBAYA yang pernah bergejolak di tahun 2015 silam. Sedangkan status DPO, diterbitkan oleh Kejari Sidoarjo sejak tahun 2017.

Saat penangkapan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendapat kabar bahwa Sholekhuddin sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satres Narkoba Mapolresta Sidoarjo. Karena tahu bahwa yang diperiksa itu DPO Kejari Sidoarjo, maka Polresta memanggil pihak Kejaksaan.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan sinergitas Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan Polresta Sidoarjo,” ucap Kajari Sidoarjo Budi Handaka.

Selain Sholekhuddin, dalam kasus pengerusakan patok tersebut juga ada 7 orang lain yang menjadi daftar pencarian orang yang kini masih dalam proses pengejaran. Namun dari 7 DPO itu, 2 orang diantaranya meninggal dunia.

“Ada 7 orang yang masih DPO, namun 2 diantaranya yakni Sanusi dan M Syafilin sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Perlu diketahui bahwa kasus sengketa tanah ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah yang dikuasakan kepada warga atas nama Buali.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

Permohonan sertifikat tersebut terbit pada tahun 1981, SHM No 17 atas nama Sanusi, No 18 Buali, No 19 Chamim dan No 20 atas nama Senimah, Bisahri, Nasikin, Kanipan dan Sanusi selaku ahli waris Kabiran.

Dalam perjalanan waktu, Tanah seluas 8 hektar tersebut diakui oleh pihak lain, yakni Mustofa Sutopo SH, Kemudian Mustofa  pernah bertransaksi AJB PPAT di Kecamatan Sedati tanggal 24 Januari 1982 dengan pihak Sanusi.

Setelah Mustofa meninggal dunia, tanah tersebut oleh Kusnaningsih istri almarhum Mustofa di jual kepada pihak Yayasan Ubaya. Yang saat itu, pihak ahli waris tetap bersikukuh mengakui bahwa tanah tersebut sertifikat masih atas nama pihaknya sesuai SK yang di cek di BPN Sidoarjo yaitu SK Agraria TLG 19 September 1964 itu yang data suratnya tertulis no. 1/AGR/9/XI/101/III AN Sanusi, 2/AGR/9/XI/101/III AN BUALI, 3/AGR/9/XI/101/III Chamim dan 4/AGR/9/XI/101/III Kabiran.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Sedangkan menurut pemilik tanah Sanusi bahwa pihaknya pada Tahun 2014, Pernah meminta bukti salinan asli maupun fotocopy AJB tahun 1982 di Kecamatan Sedati, namun pihak Kecamatan mengaku bahwa pihak Sanusi tidak pernah ada dan tidak tercatat di register maupun buku bulanan di Kecamatan Sedati. (alf)