SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

DJBC Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

SEDATI – Sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Bulan Juli 2016 sampai 2017, dimusnahkan Dirjen Bea Dan Cukai Kanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Senin (21/8/2017).

Kakanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Nur Rusydi menyebutkan peredarannya melanggar karena menggunakan pita dan cukai palsu. “Hampir 3 juta batang rokok ini tanpa menggunakan pita cukai resmi alias ilegal,” katanya.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Jutaan batang rokok ini, merupakan barang milik negara lantaran melanggar ketentuan cukai yang diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 dan diubah dengan UU no. 39 tahun 2007. 

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp. 1,7 miliar ini, potensi kerugian negara yang kita selamatkan mencapai Rp. 1,2 miliar,” rincinya. 

Masih kata Rusydi, pengawasan dibidang cukai berupa operasi dan penindakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produksi hasil tembakau. Sehingga pengusahanya bisa patuh pada ketentuan dan menjalankan bisnisnya secara legal. 

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

“Jika tak patuh, pasti akan ada tindakan. Sampai kapanpun, rokok ilegal tidak akan kami biarkan beredar,” tegasnya.(alf)