SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Disperindag Sidoarjo Segera Terapkan Tera, Tim Gabungan Sidak Pasar dan Gudang Beras

SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo dan Subdivre Surabaya Utara, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Larangan Candi Sidoarjo dan Restribusi beras di Pergudangan kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (21/8/2017).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, hasil sidak terkait harga beras di pasar tradisional tersebut masih stabil. “Sidak ini berangkat dari peristiwa disparitas harga beras yang lalu. Nah, dari hasil sidak ini, harga beras masih normal. Begitu juga dengan stok garam, saat ini masih mencukupi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Setelah menggelar sidak pasar, pihaknya bersama subdivre Surabaya Utara dan Disperindag Kabupaten Sidoarjo tersebut, lanjut melakukan sidak di gudang beras yang ada di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo untuk melihat langsung terkait pengemasan beras dilakukan dengan alat timbang yang standart.

Alat timbang standart, seperti alat takar dan ukur. Timbang wajib dilakukan Tera Ulang setiap tahun.

Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati usai melakukan sidak di gudang beras mengatakan bahwa untuk mengantisipasi kecurangan para pedagang, tahun ini pihaknya akan mewajibkan tera (timbang ulang) kepada distributor maupun pedagang beras yang ada di pasar. “Insya allah minggu depan akan dilaunching terkait pelaksanaan tera untuk Pemkab Sidoarjo,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Terkait sanksi, pihaknya masih belum bisa menindak, karena UPTD Tera di Sidoarjo masih belum ada. Apabila Tera tersebut sudah disahkan, maka kewajiban alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, setiap tahun wajib dilakukan Tera. “Sementara belum bisa kami tindak, karena di Sidoarjo sendiri masih sebatas Perbub dan SKKPTTUnya juga baru kemarin saya ambil di Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Terkait pegawai pelaksanaanya sendiri, lanjut Fenny, tidak semerta-merta berkopetensi kemudian melakukan tera. Namun sudah ditunjuk langsung oleh Badan Metrologi. “Jadi tidak sembarangan orang bisa menjadi pegawai Tera, karena sudah di sahkan langsung oleh Badan Metrologi dan sudah melakukan sertifikasi penetapan pegawai berhak yang melakukan Tera,” pungkasnya.(alf)