SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Desertasi S3 Terkait Japung, Emir Firdaus Satu-satnya Doktor di DPRD Sidoarjo


(SIDOARJOterkini)- Tidaklah banyak orang yang bisa meraih gelar doktor. Namun, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, ST, MM kini berusaha mewujudkannya.

Akhirnya salah satu pimpinan dewan asal Fraksi PAN itu bisa menyandang gelar doktor. Bahkan, Emir Firdaus bisa lulus ujian S-3 dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang terbuka di uji oleh delapan profesor di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Surabaya), Kamis (16/02/2017) pekan lalu.

Dengan demikian, Emir merupakan satu-satunya anggota DPRD Sidoarjo yang menyandang gelar doktor. Tentu sebuah kebanggaan bagi anggota dewan tiga periode ini.

Namun, lebih dari itu, dengan diraihnya gelar doktor ini merupakan sebuah kematangan ilmu yang siap diterapkan. Apalagi Emir merupakan wakil rakyat yang pemikirannya diburuhkan masyarakat.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Karena bergabung di legislatif, Emir mengambil tema untuk desertasinya tentang evaluasi kebijakan pemerintah dan pemanfaatan insentif pemungutan (dulu dikenal dengan japung/jasa pungut ) pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, sekitar 7 tahun ia tempuh untuk disertasinya. Hasilnya pun tak sia-sia karena nilainya sangat memuaskan.

Krena kesibukannya sebagai wakil rakyat. Hampir tak ada waktu untuk membuat disertasi tentang insentif pemungutan ini. Padahal pembimbingnya menawarkan yang bersangkutan sidang terbuka untuk babak terakhir mengambil gelar doktor.

Emir Firdaus di kalangan anggota dewan dikenal sosok yang lihai dalam menggodok anggaran pemerintahan. Dan Emir juga pernah dipercaya sebagai Ketua Komisi B (Komisi yang membidangi keuangan). Namun saat disertasi ia menyoroti ketimpangan dalam pembagian insentif pemungutan.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

“Karena insentif dibagi proposional berdasarkan sesuai jabatan. Otomatis pejabat yang tinggi mendapatkan insentif yang tinggi. Sedangkan bagi pemungut dibawahnya walaupun bekerja keras untuk memungut pajak daerah karena pangkat dan golongannya rendah, maka pembagiannya juga rendah,”paparnya.

Dalam disertasinya, Emir mengangkat hal ini sebagai isu utama, bahwa pembagian insentif seharusnya berbasis kinerja. Aparatur yang susah payah menggali dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus diberi insentif yang sesuai.

Tidaklah mudah mencari data terkait jasa pungut. Namun, Emir berupaya mencari data itu dan akhirnya bisa mendapatkannya.

Untuk mengerjakan disertasinya, Emir mengaku mengerjakannya sejak Tahun 2009. Dan gelar S-2 nya sudah diraihnya pada 2004.  Riset terus dilakukan sambil melaksanakan kerjanya sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Karena sudah dipandang mampu menyelesaikan desertasinya, maka Kamis (16/02/2017) kemarin Emir menjalani sidang terbuka di ruang rektorat Untag Surabaya dengan 8 penguji profesor.

Selama dua jam ujian berlangsung sampai akhirnya dirinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Dengan gelar ini, maka Emir menjadi satu-satunya wakil rakyat di DPRD Sidoarjo yang menyandang gelar doktor.

Emir mengaku dalam hal menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban. Apalagi, sebagai wakik rakyat dituntut mampu dalam menguasai ilmu pemerintahan.

Ditanya kenapa mengambil masalah jasa pungut sebagai desertasinya?, Emir mengaku selama ini banyak yang tidak tahu terkait jasa pungut. Dalam desertasinya ini, dia mengulas apa itu japung dan aturan-aturannya.(st-12)