(SIDOARJOterkini) – Dalam sebulan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 27 tersangka kasus 3 C (Curat, Curas Curanmor) yang selama ini telah meresahkan masyarakat Sidoarjo. Kebanyakan dari mereka adalah para Residivis.
“27 tersangka ini dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, Kita berharap dengan diringkusnya para penjahat ini kriminalitas di wilayah hukum Sidoarjo bisa ditekan,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di MapolreSta Sidoarjo, Rabu 23 Oktober 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para penjahat ini diantaranya sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp. 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kepada para tersangka ini akan diancam dengan hukuman 5 Tahun penjara untuk pelaku Curat , dan 9 tahun penjara untuk pelaku Curas,”tegas Zain. (cles)