SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dalam Sebulan 70 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta Polsek jajaran dalam kurun waktu satu bulan (15 Juli 2019-26 Agustus 2019) ini, berhasil mengamankan sebanyak 93 tersangka dari 70 kasus penyalahgunaan Narkoba yang diungkap.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari kasus penyalahgunaan Narkoba yang diungkap ini, pihaknya berhasil menyita ganja sebanyak 12.763,38 Gram, Sabu-sabu seberat 220,46 Gram, Pil LL 7.990 butir, Inex 2 butir.

“Kita juga berhasil menyita sepucuk senjata api jenis pistol beserta amunisinya, “ujar Zain, saat di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (2/9/2019).

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Lebih lanjut dikatakan Zain, ada dua jaringan besar yang berhasil diungkap pada penangkapan para tersangka ini yakni jaringan pengedar ganja Johan Arifin alias Paimin yang pergerakannya sampai ke Lapas di madura dan jaringan pengedar sabu-sabu Mikron alias Roni yang aksinya sampai keluar kota.

“Terkait kedua jaringan tersebut kita terus melakukan pengembangan hingga pengungkapan ke tingkatan yang lebih tinggi untuk mempersempit pergerakan dari jaringan ini,”ungkap Zain.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Untuk barang bukti senjata api beserta amunisi milik tersangka Johan ini diperoleh saat penangkapan tersangka di kawasan Pacet Mojokerto.

“Karena tersangka Johan ini termasuk jaringan besar, maka untuk jaga-jaga tersangka ini diberikan bosnya sepucuk pistol, dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk bosnya ini agar bisa terungkap juga asal muasal senjata api ini”tuturnya.

Meski diakui Kapolresta, untuk kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum mengalami kenaikan namun pihaknya tidak pernah berhenti untuk terus berupaya menjadikan wilayah Sidoarjo terbebas dari penyalahgunaan Narkoba dengan melibatkan berbagai pihak.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Kampanye anti Narkoba terus kita gaungkan melalui pelajaran di sekolah, media sosial dan berbagai kesempatan termasuk pembentukan desa bebas penyalahgunaan narkoba,”tegasnya.

Kepada para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112, Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU Kesehatan. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (cles)