SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal ke Luar Pulau

(SIDOARJOterkini) – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal menuju luar pulau Jawa di wilayah Sidoarjo.

Disampaikan Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim l, M. Yatim, operasi Gempur Rokok Ilegal yang sedang digelar Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok Ilegal dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat pada hari Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

“Petugas berhasil mengamankan truk ekspedisi yang memuat rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang, dengan merk EB dilekati pita cukai yang diduga palsu,”ungkap Yatim, Selasa 14 April 2020.

Selain itu, tambah Yatim, pada hari yang sama Sabtu (11/4) pukul 18.00 WIB petugas KPPBC Sidoarjo melakukan penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari Tol Waru.

BACA JUGA :  Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

“Pada penindakan ini petugas berhasil menyita rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai,”jelasnya.

Diungkapkan Yatim, dari dua penindakan yang dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, rokok ilegal senilai Rp 3 Milyar berhasil diamankan.

“Total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas 1,4 milyar rupiah,”ucap Yatim.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Sementara itu, Kasi Penyuluha. dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Niken Lestrie, menyampaikan bahwa upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19.

” Ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai menggencarkan Operasi GEMPUR rokok ilegal,” pungkasnya. (cles)