SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bapak Asal Sedati Tega Tiduri Anak Kandungnya Hingga Hamil

SIDOARJOterkini) – Berdalih tidak mendapatkan layanan isteri diranjang, Muslimin (39) Warga Sedati Sidoarjo tega meniduri Mawar (17) yang tidak lain adalah anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

Aksi bejat tersangka ini berhasil diungkap oleh pihak Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pendalaman serta penyelidikan.

“Tersangka ini melakukan pemaksaan untuk persetubuhan terhadap putri kandungnya sejak tahun 2017,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Bahkan lanjut Kapolresta, Tahun 2017 akibat perbuatan tersangka ini putri kandungnya sempat hamil dan saat itu berhasil dilakukan pengguguran di sebuah rumah sakit.

“Saat hamil tahun 2017 itu putrinya ini masih berusia 15 tahun,”ujar Zain.

Tidak berhenti disitu, usai berhasil melakukan operasi pengguguran, tersangka ini kembali melakukan pemaksaan terhadap korban Mawar hingga saat ini hamil 8 bulan.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Aksi tidak terpuji ini dilakukan tersangka saat istrinya tidak dirumah, “tambahnya.

Kedepan lanjut Kapolresta, pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit yang pada tahun 2017 lalu pernah melakukan operasi pengguguran terhadap korban.

“Tindakan tersebut apa sudah sesuai dengan SOP rumah sakit atau tidak, segera akan kita panggil pihak rumah sakitnya termasuk dokter yang menanganinya,”tegasnya.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Untuk penanganan korban, pihak Polresta Sidoarjo akan bekerjasama dengan pihak sosial, Bapas untuk melakukan pendampingan.

“Kondisi psikologi dari korban saat ini sedang turun, perlu ada pendampingan, “tuturnya.

Atas perbuatannya ini Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 (1) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. (cles)