(SIDOARJOterkini) – Proses Verifikasi Faktual pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dari jalur perseorangan sedang berlangsung.
Namun, pada prosesnya tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena merasa ‘tidak pernah memberikan dukungan’ pada pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi.
Menanggapi keluhan tersebut, Mukhamad Iskak Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menjelaskan kalau memang merasa tidak memberikan dukungan, maka diharapkan mengisi form BA5 yang sudah disiapkan pada petugas Verifikasi Faktual (verifikator).
“Makanya saya harap masyarakat itu jujur, kalau memang tidak mendukung, harus mengisi form BA5. Kalau tidak, tetap dianggap memberikan dukungan,” Kata Mukhamad Iskak kepada SIDOARJOterkini.com, Sabtu 04 Juli 2020.
Iskak menegaskan, jika memang sudah memberikan dukungan Paslon perseorangan tersebut, katakan saja mendukung.
“Hal ini guna memudahkan proses Verfak,” ungkapnya.
Mantan Aktivis PMII itu menambahkan, bahwa verifikator saat melakukan verifikasi faktual (Verfak) pasti menanyakan latar belakang pekerjaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan memiliki hak dukungan Paslon perseorangan.
Misalkan, Kalau pekerjaan dari latar belakang, TNI/Polri, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa.
“Maka secara otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) atau dukungannya akan gugur,” jelasnya.
Proses Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Sidoarjo akan dilakukan selama 14 hari. Dan sudah dimulai sejak tanggal 29 Juni kemarin.(pung/cles)