SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Anggota Sat Pol PP Sidoarjo Penganiaya Anak Bawah Umur Hanya Jalani Hukuman Percobaan

(SIDOARJOterkini) – Sidang putusan atas kasus penganiayaan dibawah umur dengan terdakwa Bambang Supriyono (40) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran yang juga anggota Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo digelar Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 24 Oktober 2019.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Ridwantoro ini memutuskan terdakwa Bambang telah terbukti dan sah melakukan tindak penganiayaan terhadap N (12) dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, namun apabila selama masa percobaan 8 bulan melakukan tindak pidana lainnya terdakwa akan langsung menjalani hukuman selama 6 bulan,”ucap Ridwantoro.

Sementara atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sedangkan penuntut umum akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Putusan yang dijatuhkan kepada pria 40 tahun yang bekerja sebagai Satpol PP Pemkab Sidoarjo itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Meski hukuman berbeda, namun majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1, Juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa yakni mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. dan yang memberatkan terdakwa adalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan sangat emosional, padahal bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,”tandas Ridwantoro.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Orang tua korban Dyah Sulis Setyowati (37) , sebagai orang tua dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada penganiaya anaknya yang dirasa sangat tidak adil dan terlalu ringan.

“Sangat kecewa dengan putusan ini dan tidak adil, masa penganiaya anak dibawah umur hanya dihukum percobaan,”ujarnya.

Ditambahkan Dyah, dirinya mengibaratkan bagaimana kalau anak pelaku ini yang ditempeleng orang dan hanya dihukum percobaan.

“Tentu ini sangat menyakitkan bagi orang tua seperti saya ini,”ungkapnya haru.

Sementara itu Eko Purnomo dari Tim Lembaga Bantuan Hukum Wong cilik mengaku sangat kaget dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya putusan itu sangat terlalu ringan yang diberikan kepada seorang penganiaya anak dibawah umur yang tidak lain tetangganya ini

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

“Dampak fisik dan phsikis akibat penganiayaan terdakwa kepada korban yang masih di bawah umur akan berpengaruh pada masa depannya kelak,”ucap Eko.

Untuk masalah perdamaian atau permintaan maaf yang sempat menjadi pertimbangan hakim yang meringankan, Eko mengaku, Kasus ini telah berjalan selama 2 tahun tanpa ada kejelasan, selama.itu pula belum pernah ada itikad baik dari terdakwa.

“Pernah sekali bersalaman dengan dan meminta maaf itupun atas perintah hakim, dan karena itu pula yang dijadikan pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, kalau sebelumnya tidak pernah”tegasnya. (cles)