SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Anggota Pansus : Pembagunan RSUD Krian Dengan Skema KPBU Tidak Perlu Dikhawatirkan

(SIDOARJOterkini) – Anggota Dewan tidak boleh merasa khawatir dan alergi terhadap skema KPBU yang akan digunakan pada pembangunan RSUD wilayah Sidoarjo Barat.

Hal tersebut disampaikan Anggota pansus III DPRD Sidoarjo H Rizza Ali Faizi menanggapi hasil FGD yang membahas tentang skema KPBU dalam pembangunan RSUD Krian, menurutnya anggota dewan tidak perlu khawatir terjerat masalah hukum apabila mekanisme Pembangunan RSUD Wilayah Sidoarjo Barat disetujui.

“Anggota Dewan tidak perlu khawatir terjerat masalah hukum kalau menyetujui skema KPBU,”ucap Riza, Rabu 20 November 2019.

Seperti diketahui, Forum diskusi yang bertajuk Permohonan persetujuan kerjasama dan perjanjian Regress Skema KPBU RSUD Wilayah Barat kemarin dihadiri Forkopimda, DPR RI, Akademisi, tokoh masyarakat, LSM, Wartawan dan juga PT SMI yang ditunjuk oleh Kemenkeu Untuk mendampingi Pemda dalam melakukan pengkajian sekaligus mempersiapkan terpenuhinya perangkat tehnis rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Wilayah Barat dengan Skema KPBU.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Dijelaskan Rizza, Pihaknya menjadi lega dan tidak lagi alergi dengan nama KPBU ketika mendengar sendiri bagaimana Bu Insyafiah dari kemenkeu saat mengklarifikasi beberapa kesalahpahaman tentang KPBU, misalnya KPBU bukan Hutang akan tetapi berbagi resiko, KPBU Bukan Privatisasi dan menyerahkan pengelolahan Rumah sakit ke tangan swasta.

“Penjelasan dari beberapa narasumber yang memaparkan skema KPBU semakin meyakinkan kita,”ucap Rizza.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Dan yang paling penting, kata Rizza sebagai anggota DPRD tak lagi perlu khawatir ketika nantinya mensetujui konsep dan mekanisme pembangunan RSUD ini akan terjerat masalah hukum, selama tidak terjadi tindakan melawan hukum misalnya ada prosedur hukum yang dilanggar, penyalah gunaan wewenang serta ada tindakan koruptif tentu hal ini akan aman aman saja.

“Malah lebih waswas misalnya memakai dana APBD tapi didalamnya terjadi tindakan melawan hukum atau tindakan koruptif,” tambah Sekretaris Fraksi PKB ini.

Saat ditanya terkait mekanisme KPBU ini melanggar aturan untuk preview kembali pertama masalah MOU pemkab sebelum disetujui DPRD, kedua DPRD sudah menganggarkan di APBD. Menurutnya semuanya sudah dijawab oleh pihak terkait, misalanya masalah MOU, perjanjian itu adalah perjanjian ketika SMI ditunjuk kemenkeu mendampingi pemkab untuk menyiapkan segala kebutuhan persyaratan KPBU.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

“Makanya kalau tidak salah namanya MOU pendampingan dan pelatihan bukan MOU kontrak kerja KPBU,” tutupnya.

Perlu diketahui, rencana pembangunan RSUD wilayah barat Desa Tambak Kamerakan, Kecamatan Krian hingga sekarang masih tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Apakah menggunakan sistem KPBU atau murni menggunakan dari APBD. (cles)