SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Anggota Komisi, BK dan Bapem Perda Kurang, Tidak Sesuai Tatib Dewan

Ketua Fraksi PDIP H Tarkit Erdianto

(SIDOARJOterkini)- Ketua Fraksi PDIP Tarkit Erdianto mengatakan, pihaknya menarik keanggotaan dari komisi dan belum memasukkan nama-nama di komisi. Demikian pula dengan Fraksi PAN dan Fraksi PKS-Nasdem juga menarik keanggotaan dari komisi dan belum memasukkan nama ke komisi-komisi.

Tarkit mengaku, pihaknya masih konsolidasi terkait kocok ulang AKD. Namun, jika tetap dipaksakan AKD dibentuk, tentunya melanggar Tata Tertib (Tatib) Dewan.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Dalam Tatib Dewan disebutkan, anggota komisi minimal berjumlah 11 orang dan maksimal 13 orang. “Kami paham jika setiap anggota dewan itu wajib menjadi anggota komisi. Tapi di Tatib juga sudah dijelaskan jika anggota komisi minimal 11 orang,” jelas Tarkit.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Demikian pula anggota Bapem Perda juga harus sama dengan anggota komisi. Sedangkan anggota BK minimal perwakilan dari lima fraksi.

Ditanya keputusan paripurna terkait AKD, Tarkit mempersilahkan saja. Kubunya dan kubu fraksi yang pro paripurna AKD mempunyai cara pandang masing-masing dalam menafsirkan Tatib. Namun, untuk Komisi minimal anggotanya 11 orang, Bapem Perda anggotanya sama dengan komisi dan BK lima orang.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

Jika tidak sesuai dengan Tatib, maka apa yang dilakukan AKD akan menabrak aturan. Termasuk pembentukannya, karena untuk bisa memenuhi syarat harus sesuai Tatib Dewan.

Tarkit juga menyayangkan pembentukan AKD ini cenderung dipaksakan. Apalagi, ada lobi-lobi yang cenderung intimidasi. (st-12)