SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Alasan Keamanan, Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Sabu Raijua NTT Digelar Di Sidoarjo

(GEDANGANterkini) – Sidang Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Luther Dira More digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, JL. Juanda Sidoarjo, Jawa Timur

Ia diadili terkait kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007, senilai Rp. 77,6 Milyar. Bupati non aktif itu ditahan di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Setyawan mengatakan faktor keamanan salah satu alasan pemindahan sidang dari NTT ke Tipikor Surabaya.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Imbau Pemerintah Maksimalkan Aturan PPDB Untuk Pemerataan Pendidikan

“Pemindahan lokasi sidang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 32/KMA/SK/II/2017, tertanggal 3 februari 2017,” ujarnya, usai persidangan. Senin, (3/4/2017).

Marthen didakwa penuntut KPK bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum dan penyalahgunaan dana PLS Dikbud Provinsi NTT anggaran APBN Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. 77,6 milyar.

Pada waktu Ia menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS pada Dikbud Provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengalihkan penyalurkan dana kegiatan PLS melalui Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD) Provinsi NTT, menggeluarkan anggaran.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

“Sebetulnya anggaran itu tidak boleh dikeluarkan dari kas negara dan melakukan pengadaan barang dan jasa karena bertentangan dengan aturan” ucap Penuntut KPK.

Tetapi kewenangan itu dikeluarkan Marthen, Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp. 4,2 milyar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Dalam dakwaannya KPK juga menyebut tiga orang lainnya yang menerima dan terlibat dalam kasus itu yakni Thobias Uly, Jhon Agustinus Radja Pono dan Basa Alim Tualeka.

Namun, hingga saat ini masih satu terdakwa yang diseret ke pengadilan. “Tiga lainnya itu masih status saksi,” tutupnya. (mhm)